Berikut adalah alur waktu lengkap yang harus Anda ikuti untuk proses pendaftaran hingga lapor diri.
 
                Gambar: Bagan Alur Linimasa pelaksanaan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan) merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyelesaikan proses sertifikasi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat secara jasmani dan rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terkait hal ini, calon peserta PPG Guru Tertentu Universitas Tunas Pembangunan Surakarta (UTP) Tahap 3 Tahun 2025 diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan serta Pembaruan Profil di SIM-PKB (Panduan Konfirmasi SIMPKB). Kedua hal ini menjadi syarat untuk dapat mengikuti program PPG Guru Tertentu dan akan menjadi dasar penetapan oleh GTK Kemendikbudristek. Tanpa melakukan konfirmasi kesediaan, peserta tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Setelah menyatakan kesediaan, peserta dipersilakan untuk bergabung ke Grup Whatsapp masing-masing Bidang Studi.
Lapor Diri dimulai sejak 28 – 31 Oktober 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dapat dilihat di (Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025) , Dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2025 Pukul 00.00 sampai dengan 31 Oktober 2025, pukul 23.59.