💡 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Pakta Integritas
2. KK
3. Biodata Mahasiswa
4. Ijazah S1/ SKL S1
5. Transkip Nilai
6. KTP
7. Pass foto
8. Surat sehat
9. SKCK
10. Surat bebas napza
11. Npwp

1. Nama lengkap
2. Tempat lahir
3. Jenis kelamin
4. Nama ibu
5. Tanggal lahir
6. Agama
7. Kewarganegaraan
8. NIK
9. Alamat (KTP)
10. Nomor hp
11. Kelurahan/ Desa
12. E-mail
13. Kecamatan
14. Kota/kabupaten
15. Provinsi
16. Bidang studi (PPG)
17. Nama perguruan tinggi (saat menempuh S1)
18. Program studi (saat menempuh S1)
Perlu ditekankan bahwa untuk pengisian Lapor Diri menggunakan DATA YANG BENAR. Dimohon juga untuk MENGECEK NAMA setiap peserta dan mencocokkan antara di IJAZAH -> KTP -> DAPODIK. Jika terdapat KESALAHAN NAMA, silahkan mengajukan PERGANTIAN DATA DIRI terkait NAMA pada KTP & DAPODIK dengan menyesuaikan nama di IJAZAH.

1. Memenuhi persyaratan PPG Guru Tertentu 2025
2. Persyaratan PPG Guru Tertentu 2025
3. Persyaratan PPG Tertentu 2025
4. Pesyaratan PPG 2025
5. Persyaratan PPG
6. PPG

Jika peserta sudah memiliki SKCK, Surat Keterangan Sehat & Surat Keterangan Bebas NAPZA tetapi keterangan tidak tercantum sebagai persyaratan PPG, maka DIPERBOLEHKAN untuk DIGUNAKAN selama Surat keterangan diatas BELUM MELEWATI BATAS EXPIRED.

Jika peserta ada yang mengonsumsi salah satu obat dari dokter dan terindikasi positif di salah satu parameter dari NAPZA, silahkan mengirimkan juga Resep Obat dari Dokter kedalam unggahan berkas sebagai lampirannya.

Jika Ijazah sedang dalam proses cetak, bisa menggunaka SKL (Surat Keterangan Lulus). Yang terpenting adalah status peserta di PDDIKTI adalah LULUS di Perguruan Tinggi masing masing

Mahasiswa PPG diminta foto sesuai ketentuan, karena juga akan digunakan untuk serdik ketika mahasiswa sudah lulus UKPPPG.
1. Upayakan pengambilan foto di studio foto.
2. Menggunakan latar belakang/background warna merah.
3. Wajib Menggunakan Jas Hitam, Kemeja Putih.
4. Untuk mahasiswa laki-laki, menggunakan jas hitam dan dasi hitam polos.
5. Untuk mahasiswa perempuan berhijab, wajib menggunakan hijab berwarna hitam (boleh dengan/tanpa dasi).
6. Untuk mahasiswa perempuan tidak berhijab, rambut ditata rapi (boleh dengan/tanpa dasi).
7. Tidak menggunakan kacamata
8. Foto ukuran 4×6 (tipe file JPG maksimal 5 MB)

Tidak perlu menggunakan materai dalam biodata. Tetapi jika dalam Pakta Integritas, perlu menggunakan Materai 10.000

Kolom Jenis Tinggal merujuk pada status tempat tinggal peserta PPG selama mengikuti program tersebut, baik ketika berada di tempat asal maupun saat menjalani pendidikan profesi di lokasi penempatan atau kampus penyelenggara.
Berikut adalah beberapa kategori umum yang dapat dipilih saat mengisi kolom Jenis Tinggal dalam formulir biodata PPG:
Rumah Sendiri
Menunjukkan bahwa peserta tinggal di rumah milik pribadi. Biasanya berlaku bagi yang sudah menetap di kota tempat pelaksanaan PPG atau memiliki tempat tinggal pribadi.
Bersama Orang Tua
Digunakan jika peserta tinggal di rumah milik orang tua kandung selama masa program.
Bersama Mertua
Pilihan ini diisi apabila tempat tinggal peserta adalah rumah keluarga pasangan (suami atau istri).
Kos/Kontrakan
Digunakan oleh peserta yang menyewa kamar kos atau rumah kontrakan untuk sementara waktu, umumnya berlaku untuk peserta dari luar kota atau luar provinsi.
Asrama
Jika peserta menempati asrama yang disediakan oleh kampus atau lembaga penyelenggara PPG.
Lainnya
Jika kondisi tempat tinggal tidak termasuk dalam lima kategori di atas, misalnya menumpang di rumah kerabat, tinggal di mess sekolah, dan sebagainya.

Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial. kartu ini berfungsi untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.

Jika pemindahan pekerjaan atau alamat belum berpindah ke data baru, bisa menggunakan data yang MASIH TERTERA DAN DIGUNAKAN DI KTP.

Pengisian NPWP sama seperti KPS, opsional saja. bisa diisi atau tidak.

Untuk penggunaan e-mail bisa menggunakan e-mail belajar.id atau e-mail pribadi.

Untuk tanda tangan yang kami butuhkan adalah tanda tangan basah (asli). Setelah penanda tanganan baru di scan dan dukumpulkan bersama berkas yang lain.

Bisa dilanjutkan, dan serdiknya masih bisa dipakai meskipun mengajarnya di TK Sesuai dengan kebijakan menteri bahwa kebijakannya sudah tidak terikat dengan linieritas. Namun pembelajaran PPG nya harus sesuai dengan yang di dapodik. Jadi harus pembelajaran ekonomi di SMP/SMA. Saat pembuatan vidio Ukin harus ekonomi SMP/SMA, jangan TK.

pa yang harus dilakukan setelah Lapor Diri? Cukup menunggu informasi lanjutan dari para admin.

UKIN akan dijelaskan saat orientasi dan lebih jelasnya setelah proses RGTK Selesai. Untuk sekarang fokus kepada Tahap Lapor Diri dan Unggah Berkas
FAQ Guru Tertentu FAQ Calon Guru